Sumbawa NTB - Lima orang karyawan perusahaan pengiriman barang, terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, kelimanya diduga kuat menggelapkan paket milik konsumen. Selain lima karyawan tersebut, polisi juga ikut mengamankan terduga penadah dalam kasus tersebut.
Menurut informasi, dugaan penggelapan ini terjadi dalam kurun waktu April hingga Juni lalu. Berawal dari paket yang diterima oleh konsumen yang dikirimkan oleh perusahaan pengiriman itu berbeda dari yang dipesan. Dimana sejumlah paket tersebut berisikan batu bata, daun dan sampah plastik. Barang-barang yang ditukar ini, dikirimkan dari Sumbawa ke wilayah Bima dan Dompu.
Hal ini terungkap saat paket tersebut ditimbang. Dimana berat dari paket tersebut berbeda dari berat yang dicantumkan di tempat pemesanan. Atas kejadian ini, perwakilan perusahaan di wilayah Bima dan Dompu menghubungi perwakilan Sumbawa, yang merupakan asal barang.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa. Sebab, atas kejadian tersebut perusahaan dirugikan sekitar Rp 68 juta lebih. Setelah dilakukan audit dan penelusuran, diduga kuat hal ini dilakukan oleh oknum karyawan setempat.
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|
Hasil penyelidikan juga mengarah pada lima orang karyawan yang diduga sebagai pelaku. Lima orang tersebut berinisial EPN, MB, MW, JS dan FSM. Mengingat, peristiwa itu terjadi saat kelimanya bertugas mengirimkan barang dari Sumbawa ke wilayah Bima-Dompu. Kelima orang tersebut, kemudian diamankan oleh Tim Puma Polres Sumbawa.
Kepada polisi, kelima orang itu mengakui perbuatannya. Aksi ini dilakukan saat melakukan pengiriman. Dimana isi paket tersebut ditukar di tengah jalan. Kemudian, barang-barang tersebut dijual kepada seseorang berinisial SB. Atas informasi ini, polisi langsung mengamankan SB selalu terduga penadah. Keenam orang tersebut, kemudian diamankan di Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Kapolres Sumbawa melalui Wakapolres Sumbawa, Kompol. Rafles P. Girsang, S.IK, yang dikonfirmasi, Jum at siang (22/7) membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. ( Adb)