Sumbawa NTB - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023, Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba berhasil amankan pelaku penjual minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Plampang, Senin (13/03/23) pukul 13.00 wita.
Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan miras jenis arak sebanyak 37 botol, miras tersebut di sita dari salah satu rumah milik Saudara M (31) warga Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang.
Saat di dilakukan penggerebekan, Istri Saudara M yakni TK (25) hanya bisa pasrah dan tak mampu mengelak saat petugas menemukan barang bukti miras yang disembunyikan di bawah meja ruang tamu miliknya, ketika di interogasi petugas, TK mengakui bahwa muras tersebut adalah miliknya.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Istri pelaku M berserta barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut, penggerebekan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat 2023 yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya menjelang Bulan Ramadhan.
"Pelaku merupakan bagian dari target operasi pekat kali ini, Alhamdulillah telah berhasil kami amankan beserta barang bukti puluhan botol miras" ungkap Kapolres.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Lanjutnya, bahwa mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tipiring.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, ” tandasnya. (Adb)